BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Komitmen
Pemerintah dalam menyikapi reformasi, khususnya
di bidang pembangunan politik
dan demokratisasi di Indonesia dapat
dicermati melalui upaya pembenahan sistem melalui kebijakan yang mendorong
berkembangnya system politik dan
demokratisasi yang lebih baik. Pembenahan system demokratisasi yang dilakukan
diantaranya proses dan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah melalui Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 serta
Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sebagai
tindak lanjut implementasi kebijakan
tersebut dan sejalan dengan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur
dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tahun 2015 maka
Pemerintah Kota Mukomuko dan Komisi Pemilihan Umum Kota Mukomuko telah
melakukan pelbagai kegiatan dengan
merujuk pada regulasi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Air Bikuk sebagai Penyelenggara
Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil
Bupati Mukomuko tahun 2015 di Desa Air Bikuk, berdasarkan Tahapan
Penyelenggaraan Pemilukada, telah dilaksanakan
kegiatan sosialisai pilkada tahap
I sebagaimana dicermati pada bagian lain dalam
laporan ini.
B.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Penyajian Laporan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur
dan wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko tahun 2015 dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang
menyeluruh seputar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara
(PPS) desa Air Bikuk.
Sedangkan tujuan yang diharapkan adalah sebagai media informasi dan dapat
menjadi petunjuk bagi pemilih pemula dalam melaksanakan pemilukada.
BAB II
KEGIATAN
SOSIALISASI
A.
PESERTA
SOSIALISASI
Adapun
peserta sosialisasi tahap I ini lebih di utamaka para pemilih pemula yang baru
mencukupi umur sebagai pemilih, namun tidak membatasi para pemilih lain. Selain
itu juga menghadiri Instansi Pemerintahan desa Air Bikuk dan Panwaslu.
B.
METODE
SOSIALISASI
Kegiatan
Sosialisasi Sistem Pemilu di Desa Air Bikuk dengan peserta Pemilih Pemula, Instansi
Pemerintahan Desa Air Bikuk, Panwaslu dan lembaga lainnya dilaksanakan dengan
sistem tatap muka, dialog dan pembahasan untuk mendapatkan saran, masukan serta
perntanyaan yang nantinya bisa didskusikan dengan materi yang disajikan
sistem Pemilu Indonesia dan peraturan–peraturan yang berkaitan
dengan Pemilu baik itu Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bengkulu
dan Kabupaten Mukomuko serta tentang aturan-aturan yang berlaku.
C.
WAKTU
DAN TEMPAT PELAKSAAN
Waktu
pelaksanaan sosialisasi tahap I ini pada hari Senin Tanggal 23 November 2015
Pukul 14.300 s.d. Selesai dan tempat Pelaksanaan Sosialisasi di Aula Kantor
Desa Air Bikuk.
D.
NARA
SUMBER
Nara
Sumber atau pemateri sosialisasi pilkada yang di undang adalah Anggota PPK
Kecamatan Pondok Suguh
E.
ANGGARAN
1.
Rencana
Anggaran Biaya Sosialisasi Pilkada
NO
|
RINCIAN
|
JUMLAH
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH HARGA
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Sewa
Kursi
Undangan
Snack
Transpor
Pemateri
ATK
Pelaporan
|
40
Buah
40
Buah
40
Buah
1
Orang
|
3.000
1.000
5.000
200.000
100.000
100.000
|
150.000
50.000
200.000
200.000
100.000
100.000
|
JUMLAH
|
800.000
|
2.
Realisasi
Anggaran Pelaksanaan Sosialisasi Pilkada
NO
|
RINCIAN
|
JUMLAH
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH HARGA
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Sewa
Kursi
Undangan
Snack
Transpor
Pemateri
Pena
Kertas
HVS
Pengetikan
Laporan
|
40
Buah
40
Buah
40
Buah
1
Orang
40
Buah
40
Lbr
20
Lbr
|
3.000
1.000
5.000
200.000
2.000
500
5.000
|
150.000
50.000
200.000
200.000
800.000
20.000
100.000
|
JUMLAH
|
800.000
|
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dengan
telah dilaksanakannya Sosialisasi Sistem Pemilu di Desa Air Bikuk dengan
peserta Pemilih Pemula, Instansi Pemerintahan Desa Air Bikuk, Panwaslu dan
lembaga lainnya diharapkan menjadi informasi dini mengenai pelaksanaan
Pemilihan Umum dan Pemilu Kada terutama mengenai aturan – aturan terbaru
sehingga masyarakat lebih bisa berpartisipasi aktif nantinya untuk mensukseskan
demokratisasi secara nasional umumnya dan Desa Air Bikuk khususnya. Panitia
Pemungutas Suara Desa Air Bikuk sebagai penyelenggaran Pemilihan Umum ditingkat
daerah Pedesaan membawa misi agar nantinya pemilu bisa berjalan damai, kondusif
dan sesuai dengan tujuan yang dikehendaki tanpa mengorbankan pihak tertentu
atau berusaha untuk independen. Kegiatan ini merupakan rangsangan sejak dini
kepada masyarakat agar bisa berpartisipasi demi kelangsungan pemilihan kepala
Daerah.
Dengan
sistem diskusi didapatkan banyak pertanyaan untuk memperdalam materi dan usul
saran untuk perbaikan kedepan pelaksanaan Pemilu Kada di Desa Air Bikuk. Usul
dan saran ini menjadi dasar jika nanti ada pertemuan pertemuan dengan instansi
terkait dan KPU propinsi dan pusat.