-->

LAPORAN SOSIALISASI DAN BIMTEK PILKADA 2015 bab i

BAB I
PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG
Komitmen Pemerintah dalam menyikapi reformasi, khususnya  di bidang  pembangunan politik dan  demokratisasi di Indonesia dapat dicermati melalui upaya pembenahan sistem melalui kebijakan yang mendorong berkembangnya system politik dan demokratisasi yang lebih baik. Pembenahan system demokratisasi yang dilakukan diantaranya proses dan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007  tentang  Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sebagai tindak lanjut implementasi  kebijakan tersebut dan sejalan dengan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tahun 2015 maka Pemerintah Kota Mukomuko dan Komisi Pemilihan Umum Kota Mukomuko telah melakukan pelbagai kegiatan  dengan merujuk pada regulasi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Panitia Pemungutan Suara  (PPS) Desa Air Bikuk sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tahun 2015 di Desa Air Bikuk, berdasarkan Tahapan Penyelenggaraan Pemilukada,   telah  dilaksanakan kegiatan sosialisai pilkada tahap I sebagaimana dicermati pada bagian lain dalam  laporan ini.



B.           MAKSUD DAN TUJUAN
Penyajian Laporan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko tahun 2015  dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang menyeluruh seputar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Air Bikuk. Sedangkan tujuan yang diharapkan adalah sebagai media informasi dan dapat menjadi petunjuk bagi pemilih pemula dalam melaksanakan pemilukada.


BAB II
KEGIATAN SOSIALISASI

A.           PESERTA SOSIALISASI
Adapun peserta sosialisasi tahap I ini lebih di utamaka para pemilih pemula yang baru mencukupi umur sebagai pemilih, namun tidak membatasi para pemilih lain. Selain itu juga menghadiri Instansi Pemerintahan desa Air Bikuk dan Panwaslu.
B.           METODE SOSIALISASI
Kegiatan  Sosialisasi Sistem Pemilu di Desa Air Bikuk dengan peserta Pemilih Pemula, Instansi Pemerintahan Desa Air Bikuk, Panwaslu dan lembaga lainnya dilaksanakan dengan sistem tatap muka, dialog dan pembahasan untuk mendapatkan saran, masukan serta perntanyaan yang nantinya bisa didskusikan dengan materi yang disajikan sistem  Pemilu Indonesia dan peraturan–peraturan yang berkaitan dengan  Pemilu baik itu Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko serta tentang aturan-aturan yang berlaku.
C.           WAKTU DAN TEMPAT PELAKSAAN
Waktu pelaksanaan sosialisasi tahap I ini pada hari Senin Tanggal 23 November 2015 Pukul 14.300 s.d. Selesai dan tempat Pelaksanaan Sosialisasi di Aula Kantor Desa Air Bikuk.


D.          NARA SUMBER
Nara Sumber atau pemateri sosialisasi pilkada yang di undang adalah Anggota PPK Kecamatan Pondok Suguh
E.           ANGGARAN
1.   Rencana Anggaran Biaya Sosialisasi Pilkada
NO
RINCIAN
JUMLAH
HARGA SATUAN
JUMLAH HARGA

1.
2.
3.
4.
5.
6.

Sewa Kursi
Undangan
Snack
Transpor Pemateri
ATK
Pelaporan

40 Buah
40 Buah
40 Buah
1 Orang



3.000
1.000
5.000
200.000
100.000
100.000

150.000
50.000
200.000
200.000
100.000
100.000
JUMLAH
800.000



2.   Realisasi Anggaran Pelaksanaan Sosialisasi Pilkada
NO
RINCIAN
JUMLAH
HARGA SATUAN
JUMLAH HARGA

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.

Sewa Kursi
Undangan
Snack
Transpor Pemateri
Pena
Kertas HVS
Pengetikan Laporan

40 Buah
40 Buah
40 Buah
1 Orang
40 Buah
40 Lbr
20 Lbr

3.000
1.000
5.000
200.000
2.000
500
5.000

150.000
50.000
200.000
200.000
800.000
20.000
100.000
JUMLAH
800.000




BAB III
PENUTUP
A.           KESIMPULAN
Dengan telah dilaksanakannya Sosialisasi Sistem Pemilu di Desa Air Bikuk dengan peserta Pemilih Pemula, Instansi Pemerintahan Desa Air Bikuk, Panwaslu dan lembaga lainnya diharapkan menjadi informasi dini mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilu Kada terutama mengenai aturan – aturan terbaru sehingga masyarakat lebih bisa berpartisipasi aktif nantinya untuk mensukseskan demokratisasi secara nasional umumnya dan Desa Air Bikuk khususnya. Panitia Pemungutas Suara Desa Air Bikuk sebagai penyelenggaran Pemilihan Umum ditingkat daerah Pedesaan membawa misi agar nantinya pemilu bisa berjalan damai, kondusif dan sesuai dengan tujuan yang dikehendaki tanpa mengorbankan pihak tertentu atau berusaha untuk independen. Kegiatan ini merupakan rangsangan sejak dini kepada masyarakat agar bisa berpartisipasi demi kelangsungan pemilihan kepala Daerah.
Dengan sistem diskusi didapatkan banyak pertanyaan untuk memperdalam materi dan usul saran untuk perbaikan kedepan pelaksanaan Pemilu Kada di Desa Air Bikuk. Usul dan saran ini menjadi dasar jika nanti ada pertemuan pertemuan dengan instansi terkait dan KPU propinsi dan pusat.